Metroterkuni.com - Ketua Pansus D DPRD Siak, Hj.Gustimar, S,P.d, melalui Juru bicara Jondris Pakpahan.SH, menyampaikan laporannya terkait pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di Kabupaten Siak, untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat Paripurna yang digelar Senin (14/9/2020) lalu dipimpin Ketua DPRD Siak H.Azmi SE, yang berlangsung di ruang sidang DPRD Siak.
Hadir dalam rapat tersebut, Sekda Kabupaten Siak, Arfan Usman dan Asisten Ekbang Sekda Kabupaten Siak Hendrisan serta sejumlah pimpinan OPD Pemerintak Kabupaten Siak.
Dalam tanggapanya, Pansus D DPRD Siak berkesimpulan bahwa, berdasarkan ketentuan pasal 2 ayat 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2019 tentang Fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika menjelaskan bahwa, bupati melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor.
Disini, bahwa Bupati melakukan fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor
narkotika di daerah Kabupaten, yang meliputi sosialisasi, hingga peningkatan pelayanan dan rehabilitasi medis.
Selain itu, disampaikan Jondris Pakpahan, tujuan dan peraturan daerah ini adalah, mengatur progam dan kebijakan agar terintregrasi dengan program dan kebijakan di bidang P4GN, juga mencegah masyarakat agar tidak terlibat dalam kegiatan penyalahgunaan maupun peredaran gelap Narkotika dan prekusor Narkotika di Daerah.
Berikutnya, melindungi seluruh lapisan masyarakat dari ancaman risiko penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekusor Narkotika di daerah, dan mendorong dan membangun partisipasi masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pelaksanaan program dan kebijakan P4GN di daerah.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 12 Tahun 2019, juga memberikan jaminan kepastian Hukum dan perlindungan dan perlindungan Hukum dalam rangka pemberian pelayanan rehabilitas medis dan/atau rehabilitas sosial terhadap pencandu maupun korban penyalahgunaan Narkotika dan prekusor Narkotika di daerah.
Menurut Jubur Pansus D DPRD Siak, bahwa dalam muatan materi Ranperda ini, juga mengatur bagaimana peran aktif masyarakat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan dan peredaran gelap Narkotika dan prekusor Narkotika di Daerah, dengan acara meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah bahaya penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika.
Selain itu, meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika dan prekusor Narkotika dan memberikan wadah partisipasi masyarakat.
Dalam Ranperda itu, juga disebutkan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi mantan dan keluarga korban penyalahgunaan peredaran gelap Narkotika dan prekusor Narkotika, dan terlibat aktif dalam kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika
Bahwa di dalam muatan materi Ranperda juga mengatur tentang penanggulangan terhadap penyalahgunaan Narkotika psikotropika dan oeredaran gelap Narkotika dan prekesur Narkotika lain nya dilaksanakan melalui rehabilitas medis, dan rehabilitas sosial.
Pansus B berkesimpulan untuk dapat menerima dan merekomendasikan Ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekesur di Kabupaten utk segera di sah kan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Siak. [ibrahim]